Penulis: Al Ustadzah Ummu Ishaq Al Atsariyah
Kata laknat yang sudah menjadi bagian dari
bahasa Indonesia memiliki dua makna dalam
bahasa Arab :
Pertama : Bermakna mencerca.
Kedua : Bermakna pengusiran dan penjauhan dari
rahmat Allah.
Ucapan laknat ini mungkin terlalu sering kita
dengar dari orang-orang di lingkungan kita dan
sepertinya saling melaknat merupakan perkara
yang biasa bagi sementara orang, padahal
melaknat seorang Mukmin termasuk dosa besar.
Tsabit bin Adl Dlahhak radhiallahu ‘anhu berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda : ‘Siapa yang melaknat seorang Mukmin
maka ia seperti membunuhnya.’ ” (HR. Bukhari
dalam Shahihnya 10/464)
Ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
((“Fahuwa Kaqatlihi”/Maka ia seperti
membunuhnya)) dijelaskan oleh Al Hafidh Ibnu
Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitabnya
Fathul Bari : “Karena jika ia melaknat seseorang
maka seakan-akan ia mendoakan kejelekan bagi
orang tersebut dengan kebinasaan.”
Sebagian wanita begitu mudah melaknat orang
yang ia benci bahkan orang yang sedang
berpekara dengannya, sama saja apakah itu
anaknya, suaminya, hewan atau selainnya.
Sangat tidak pantas bila ada seseorang yang
mengaku dirinya Mukmin namun lisannya terlalu
mudah untuk melaknat. Sebenarnya perangai
jelek ini bukanlah milik seorang Mukmin,
sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda :
“Bukanlah seorang Mukmin itu seorang yang
suka mencela, tidak pula seorang yang suka
melaknat, bukan seorang yang keji dan kotor
ucapannya.” (HR. Bukhari dalam Kitabnya Al
Adabul Mufrad halaman 116 dari hadits Abdullah
bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Hadits ini disebutkan
oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i
hafidhahullah dalam Kitabnya Ash Shahih Al
Musnad 2/24)
Dan melaknat itu bukan pula sifatnya orang-orang
yang jujur dalam keimanannya (shiddiq), karena
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Tidak pantas bagi seorang shiddiq untuk menjadi
seorang yang suka melaknat.” (HR. Muslim no.
2597)
Pada hari kiamat nanti, orang yang suka melaknat
tidak akan dimasukkan dalam barisan para saksi
yang mempersaksikan bahwa Rasul mereka telah
menyampaikan risalah dan juga ia tidak dapat
memberi syafaat di sisi Allah guna memintakan
ampunan bagi seorang hamba. Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Orang yang suka
melaknat itu bukanlah orang yang dapat memberi
syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari
kiamat.” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 2598
dari Abi Darda radhiallahu ‘anhu)
Perangai yang buruk ini sangat besar bahayanya
bagi pelakunya sendiri. Bila ia melaknat
seseorang, sementara orang yang dilaknat itu
tidak pantas untuk dilaknat maka laknat itu
kembali kepadanya sebagai orang yang
mengucapkan.
Imam Abu Daud rahimahullah meriwayatkan dari
hadits Abu Darda radhiallahu ‘anhu bahwasannya
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila seorang hamba melaknat sesuatu maka
laknat tersebut naik ke langit, lalu tertutuplah
pintu-pintu langit. Kemudian laknat itu turun ke
bumi lalu ia mengambil ke kanan dan ke kiri.
Apabila ia tidak mendapatkan kelapangan, maka ia
kembali kepada orang yang dilaknat jika memang
berhak mendapatkan laknat dan jika tidak ia
kembali kepada orang yang mengucapkannya.”
Kata Al Hafidh Ibnu Hajar hafidhahullah tentang
hadits ini : “Sanadnya jayyid (bagus). Hadits ini
memiliki syahid dari hadits Ibnu Mas’ud
radhiallahu ‘anhu dengan sanad yang hasan. Juga
memiliki syahid lain yang dikeluarkan oleh Abu
Daud dan Tirmidzi dari hadits Ibnu Abbas
radhiallahu ‘anhuma. Para perawinya adalah
orang-orang kepercayaan (tsiqah), akan tetapi
haditsnya mursal.”
Ada beberapa hal yang dikecualikan dalam
larangan melaknat ini yakni kita boleh melaknat
para pelaku maksiat dari kalangan Muslimin
namun tidak secara ta’yin (menunjuk langsung
dengan menyebut nama atau pelakunya). Tetapi
laknat itu ditujukan secara umum, misal kita
katakan : “Semoga Allah melaknat para pembegal
jalanan itu… .”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri
telah melaknat wanita yang menyambung
rambut dan wanita yang minta disambungkan
rambutnya.
Beliau juga melaknat laki-laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki dan
masih banyak lagi. Berikut ini kami sebutkan
beberapa haditsnya : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung
rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan
wanita yang minta disambungkan
rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam
Shahih keduanya)
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengabarkan :
“Allah melaknat wanita yang membuat tato,
wanita yang minta dibuatkan tato, wanita yang
mencabut alisnya, wanita yang minta dicabutkan
alisnya, dan melaknat wanita yang mengikir
giginya untuk tujuan memperindahnya, wanita
yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.” (HR.
Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud
radhiallahu ‘anhu)
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita
dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR.
Bukhari dalam Shahihnya)
Dibolehkan juga melaknat orang kafir yang sudah
meninggal dengan menyebut namanya untuk
menerangkan keadaannya kepada manusia dan
untuk maslahat syar’iyah. Adapun jika tidak ada
maslahat syar’iyah maka tidak boleh karena Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah
meninggal karena mereka telah sampai/menemui
(balasan dari) apa yang dulunya mereka
perbuat.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya dari
hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
Setelah kita mengetahui buruknya perangai ini
dan ancaman serta bahayanya yang bakal
diterima oleh pengucapnya, maka hendaklah kita
bertakwa kepada Allah Ta’ala. Janganlah kita
membiasakan lisan kita untuk melaknat karena
kebencian dan ketidaksenangan pada seseorang.
Kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan
menjaga dan membersihkan lisan kita dari
ucapan yang tidak pantas dan kita basahi selalu
dengan kalimat thayyibah. Wallahu a’lam bis
shawwab.
(Dikutip dari MUSLIMAH Edisi 37/1421 H/2001 M
Rubrik Akhlaq, MENJAGA LISAN DARI MELAKNAT
Oleh : Ummu Ishaq Al Atsariyah. Terjemahan
dari Kitab Nasihati lin Nisa’ karya Ummu Abdillah
bintu Syaikh Muqbil Al Wadi’iyyah dengan
beberapa perubahan dan tambahan)
Sumber: http://www.darussalaf.or.id
No comments:
Post a Comment